Friday, January 11, 2019

Solid Berjangka | Kemkominfo Bantah Game PUBG Diblokir

Kemkominfo Bantah Game PUBG Diblokir - Solid Berjangka

SOLID BERJANGKA PALEMBANGAwal tahun 2019 beredar hoaks dalam bentuk infografis dengan memuat logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Infografis itu memuat informasi mengenai game atau permainan elektronik yang diblokir pada 31 Januari 2019 mendatang. Ada sekitar 10 nama permainan elektronik yang disebutkan. Kemkominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks.

"Sebelumnya pada tahun 2015 dan 2016 juga pernah beredar informasi yang hampir sama dengan mengaitkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kemkominfo," ujar Plt Kepala Biro Humas, Kemkominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran persnya.

Adapun 10 game yang diisukan diblokir yakni PUBG, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, Cross Fire: Legends, Arena of Valor, Point Blank Offline, dan Grand Theft Auto V.

Terlepas itu, Kemkominfo menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.

Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan kelompok semua usia.

Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Dibawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.

"Dalam Peraturan Menkominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, juga disebutkan masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi. Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id," terangnya - SOLID BERJANGKA

Baca Juga : 


No comments:

Post a Comment