Wednesday, September 18, 2019

PT Solid Gold | Pemerintah Awasi Usaha Emas Online


Pemerintah Awasi Usaha Emas Online - PT Solid Gold 

PT SOLID GOLD PALEMBANG - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka. Kebijakan ini diluncurkan guna mengantisipasi kehadiran pedagang emas nakal yang tak mau mendaftarkan bisnisnya.

Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan

Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka.Dia menjelaskan, dasar hukum penerbitan peraturan tersebut adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital
di Bursa Berjangka.

Dalam peraturan Bappebti, dia memaparkan, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen.

Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo dan berat, serta satuan emas dalam berat yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram.

Sementara itu, dia melanjutkan, transaksi pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti terdapat dua mekanisme. Pertama, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka. Kedua, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di perdagangan fisik emas digital yang sarana dan prasarana sistem perdagangannya
wajib terhubung langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Adapun syarat untuk menjadi pedagang fisik emas digital, dia menuturkan, yakni perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki sarana dan prasarana memadai untuk menjalankan kegiatan jual beli komoditas, memiliki rekening terpisah yang khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan fisik emas digital, serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan lainnya -  PT SOLID GOLD

Baca Juga : 

No comments:

Post a Comment