Friday, August 16, 2019

Solid Berjangka | Bappebti Dorong Penyelenggara Emas Digital Segera Jadi Pedagang Resmi

Bappebti Dorong Penyelenggara Emas Digital Segera Jadi Pedagang Resmi - Solid Berjangka 

SOLID BERJANGKA PALEMBANG -Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas atau Bappebti mendorong para penyelenggara emas digital untuk segera mendaftar sebagai penyelenggara fisik emas digital resmi untuk terhindar dari sanksi.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Kemendag Sahudi mengatakan bahwa investasi melalui platform digital kini semakin digemari oleh masyarakat karena mudah dan praktis. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban melindungi dan menjamin keamanan dalam kegiatan investasi fisik emas digital.

Bappebti akan bertindak tegas terhadap penyelenggara emas fisik yang tidak berizin dengan memberikan sanksi untuk memberhentikan perdagangannya.Tidak hanya itu, Bappebti juga akan menganggap setiap perdagangan emas digital yang tidak mendapat izin dari Bappebti merupakan sebuah investasi ilegal.

Sebagai informasi, Bappebti telah meluncurkan peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital yang ditetapkan pada Februari 2019.

Bappebti mengatur bahwa setidaknya ada 3 syarat utama yang harus dipenuhi penyelenggara investasi fisik emas digital untuk mendapatkan izin usaha, yaitu keanggotaan pada bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, minimal permodalan, dan penyimpanan fisik emas di tempat penyimpanan khusus.Adapun, emas digital adalah emas yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital. Proses transaksi jual belinya pun dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi atau website. Kendati transaksi dilakukan secara digital, kepemilikan fisik emas tetap menjadi syarat wajib bagi pedagang.


Pedagang emas digital harus dipastikan memiliki bentuk fisik emas sebelum melakukan penjualan dan harus disimpan di tempat penyimpanan khusus Pedagang juga harus menyetorkan modal minimal Rp20 miliar dengan saldo modal akhir minimal Rp16 miliar, atau 80% dari nilai pengelolaan emas pelanggan paling lambat 8 Februari 2022.Kemudian, mulai 9 Februari 2022, kepemilikan modal harus mencapai Rp100 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp8 miliar atau dua pertiga dari nilai emas milik pelanggan.

Penyertaan modal tersebut sudah termasuk dari minimum underlying asset sebesar 20kg emas fisik yang harus dimiliki penyelenggara emas digital.

Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Stephanus Paulus Lumintang mengatakan bahwa peraturan Bappebti tentang penyelenggaraan emas digital dapat mendukung pembentukan harga di bursa berjangka dan memberikan perlindungan nilai baik secara fisik maupun berjangka.Penyelenggara emas digital ini pun dinilai akan menjadi market makers atau penyedia likuiditas di bursa berjangka.- SOLID BERJANGKA

Baca Juga : 

No comments:

Post a Comment