Monday, October 22, 2018

SOLID GOLD | Pro kontra kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen

Hasil gambar untuk upah ilustrasi

SOLID GOLD | Pro kontra kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen

SOLID GOLD PALEMBANG – Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Nantinya, pengumuman kenaikan UMP ini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018.Baca : Legalitas PT Solidgold Berjangka

Visi Dan Misi Solidgold Berjangka : Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengungkapkan, formula kenaikan UMP ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Profil Perusahaan PT Solidberjangka : UMP sebagaimana yang kita mengetahui bersama rujukannya ada pada PP 78. Dan menurut ketentuan, PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen, ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun berharap kenaikan UMP tersebut berpengaruh terhadap penguatan daya beli masyarakat. "Ya kita lihat dari sisi pengaruhnya terhadap dunia usaha dan masyarakat. Kalau dari sisi daya saing kan berarti positif," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10).
Sementara, dia memahami hal yang diharapkan terutama oleh dunia usaha dari kenaikan UMP adalah peningkatan produktivitas pekerja. "Kalau dari dunia usaha, bagaimana mereka melihat kenaikan upah itu dibarengi produktivitas atau tidak," kata dia.
Mendengar keputusan ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut.
So far, kita mau tidak mau mendukung itu. Itu kan konsensus lama sejak tahun 2015 kan? Dan memang harus kita dukung supaya kepastian terhadap overhead cost kita itu setiap tahun itu tidak volatile banget. Saat ini ditetapkan 8,03 persen, ya oke kita dukung itu," kata dia Selengkapnya : Fasilitas Layanan Solidberjangka
Berbdeda dengan Apindo, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI justru keberatan dengan keputusan tersebut. Menurutnya, kenaikan tersebut justru akan membebankan para pelaku industri di tengah terdepresiasinya nilai tukar Rupiah.
Dia berharap, kenaikan UMP di 2019 masih di bawah 8,03 persen, karena dinilai lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha.
"Tapi melihat kondisi ekonomi dan beban yang dirasakan pengusaha akibat pelemahan nilai Rupiah kita tentu kenaikan 8,03 persen juga membebani pelaku usaha," kata Wakil Ketua Kadin DKI Sarman Simanjorang melalui keterangan resminya, Kamis (18/10).
Alasan Anda memilih Kami Solidgold : Dia menilai, dengan kenaikan nilai tukar Rupiah otomatis berpengaruh terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih tergantung bahan baku impor. Terlebih pemerintah juga telah menaikkan tarif PPh untuk 1.147 jenis barang impor."Sedangkan pengusaha saat ini pada posisi bertahan tidak menaikkan harga produknya karena masih meyakini bahwa pelemahan nilai tukar Rupiah dan kondisi ekonomi kita saat ini bersifat sementara," katanya.  –  SOLID GOLD

No comments:

Post a Comment