PT SOLID GOLD BERJANGKA | Aturan perdagangan online segera terbit maksimal dalam dua bulan
PTSOLID GOLD BERJANGKA PALEMBANG - Kementerian Koordinator Perekonomian menggelar
Rapat Koordinasi (Rakor) membahas finalisasi RPP (Rancangan Peraturan
Pemerintah) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE). Aturan
tersebut nantinya akan mengatur kegiatan transaksi online atau e-commerce
secara keseluruhan. baca : Solidgold
Solidberjangka : Menteri Komunikasi
dan Informatika, Rudiantara
Mengungkapkan
aturan mengenai e-commerce tersebut akan segera diluncurkan.
Dia menyebutkan PP e-commerce
tersebut harus sudah terbit satu atau dua bulan ke depan. Sebab, pembahasan RPP
sudah selesai dan tidak ada kendala lain yang dihadapi. "Kalau saya
hitungannya 1 atau 2 bulan selesai. Secara substansi tidak ada masalah lagi,
tinggal proses administrasi legal," ujarnya. baca
juga : Solidgold Berjangka
PT Solidberjangka : Saat ini,
lanjutnya, pemerintah tengah melakukan harmonisasi dan percepatan. Sebab, PP
mengenai e-commerce dianggap sudah tertunda cukup lama. "Tadi harmonisasi
lah kurang lebih, sudah beberapa kali kan sudah tertunda kapan. Kalau dari
Perpres e-commerce harusnya kan Oktober 2017 (selesai), sudah terlambat
lama."
PT Solidgold Berjangka : Setelah PP tersebut
resmi ditandatangani oleh presiden maka akan segera dibuat peraturan turunannya
berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Aturan tersebut memiliki
cakupan cukup luas, mulai dari perizinan hingga perpajakan. – PT SOLID GOLD BERJANGKA
No comments:
Post a Comment