Monday, July 30, 2018

SOLID GOLD BERJANGKA | Kemenkominfo bakal blokir aplikasi fintech ilegal di Indonesia

Hasil gambar untuk fintech

SOLID GOLD BERJANGKA | Kemenkominfo bakal blokir aplikasi fintech ilegal di Indonesia

SOLID GOLD BERJANGKA PALEMBANG - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan memblokir fintech berbasis pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2PL) yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menyelesaikan masalah. Baca : Legalitas PT Solidgold Berjangka

Visi Dan Misi Solidgold Berjangka : "Saya sama Pak Tirta (Komisioner OJK), kami address masalah fintech, layanan masyarakat, dan lain sebagainya. Insyaallah Senin besok kami selesaikan, yang RupiahPlus, fintech ilegal, dan lain sebagainya," kata Rudiantara saat ditemui di Kompleks Gedung BI, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, Kemenkominfo hanya bisa menindak fintech yang tidak sesuai aturan jika ada arahan dari OJK. Sebab fintech-fintech tersebut berada langsung di bawah pengawasan OJK. Selengkapnya : Profil Perusahaan PT Solidberjangka

Fasilitas Layanan Solidberjangka : Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan OJK mencatat bahwa sebanyak 227 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) beroperasi secara ilegal di Indonesia. Sementara yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK baru 63 perusahaan.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, dari total 227 fintech ilegal tersebut, sebagian besar berada di bawah developer China. Meski demikian, dia tidak menyebut secara persis berapa jumlah fintech ilegal asal China. Baca Juga : Alasan Anda memilih Kami Solidgold

Selain menghentikan kegiatan usaha, OJK juga meminta agar fintech ilegal tersebut segera menghapus aplikasinya dan menutup situs (website). Dalam kegiatan ini OJK turut bekerja sama dengan Google Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informasi – SOLID GOLD BERJANGKA

No comments:

Post a Comment